Ikut Rusak Kantor DPRD DIY saat Demo Ciptaker, Dua Anak Bawah Umur Diciduk

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menunjukan barang bukti milik pelaku perusakan Kantor DPRD DIY saat sesi konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Dua orang anak berstatus bawah umur diamankan jajaran Polresta Yogyakarta. Keduanya ditangkap usai diduga terlibat aksi perusakan fasilitas Gedung DPRD DIY saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) silam.
Kedua orang yang berinisial D dan E diamankan pada 14 Oktober 2020. Masing-masing adalah warga Kecamatan Gamping dan warga Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
"Dua-duanya masih berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat sesi konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
baca juga:
Menurutnya, kedua anak ini diduga terlibat perusakan papan nama Gedung DPRD DIY. Aksi D dan E sempat terekam dalam beberapa video amatir bersama sejumlah pelaku perusakan lainnya.
"Sempat setelah peristiwa (anarkis) ada video yang menunjukkan beberapa orang melakukan perusakan, melempar ke dalam (kantor DPRD), mencopoti tulisan DPRD provinsi itu," beber Yuli.
"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan data di media sosial akhirnya berhasil diamankan dua pelaku," sambung dia.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas, antara lain potongan papan nama kantor DPRD DIY. Kemudian jaket berwarna kuning dan biru yang dikenakan kedua anak tersebut kala melancarkan aksi perusakan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkasnya sudah sampai di kejaksaan tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menambahkan, D dan E ditangkap di kediaman masing-masing. Menurutnya, mereka saat itu nekat melakukan perusakan lantaran terbawa emosi massa yang bertindak anarkis.