Bawaslu RI Nyatakan Masih Temui Pelanggaran Prokes saat Kampanye

Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam RDP bersama KPU dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). | Youtube DPR RI
AKURAT.CO, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Repblik Indonesia, Abhan mengatakan bahwa Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya Abhan di Purwokerto, Senin, (30/11/2020).
Abhan mengatakan hal itu kepada wartawan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto.
baca juga:
Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.
"Tidak sampai digugurkan, Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya menjelaskan.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, dia mengatakan sampai saat ini, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Lebih lanjut Abhan mengatakan pencegahan COVID-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus Corona itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undang Pilkada sudah menyatakan sanksi tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," katanya menegaskan.
Terkait dengan data penyebaran COVID-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan COVID-19.