KASN Selidiki Kasus Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas LH DKI

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara. | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki kasus Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ando Warih.
Kedua pejabat ini didepak Gubernur Anies Baswedan pada 24 November 2020 menyusul terjadinya kerumunan pada pesta perkawinan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Keduanya dicopot lantaran dinilai memfasilitasi hajatan tersebut seperti menyediakan toilet portable dan sejumlah fasilitas lainnya.
baca juga:
“Kami masih mempelajari kasusnya,” kata Kepala KASN Agus Pramusinto ketika dikonfirmasi Akurat.co, Senin (30/11/2020).
Agus mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus pencopetan tersebut apakah sudah berjalan sesuai peraturan yang ada dalam hal ini Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau justru sebaliknya ada penyimpangan.
“Kami mempelajari kasusnya dengan melihat pada peraturan yang ada,” tandasnya.
Setelah terdepak dari jabatan, keduanya untuk sementara diperbantukan menjadi anggota di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sembari menunggu jabatan yang pas buat keduanya.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, Anies Baswedan memerintahkan inspektorat DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Sejumlah pejabat di sidang Inspektorat DKI.
Adapun pejabat yang ikut diperiksa dalam kasus ini adalah, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen. Mereka tidak sampai dipecat seperti Bayu dan Andono.