58 Pelanggar Prokes di Tambora Dapat Sanksi Sosial dan Denda

Pelanggar Prokes di Tambora Jakbar | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Puluhan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan kembali terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan oleh petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2020).
Sebanyak 58 pelanggar harus menjalani sanksi sosial dan administrasi akibat lalai menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya pada hari ini telah menggelar operasi yustisi di dua tempat yang berbeda. Sebanyak 58 pelanggar yang diberikan sanksi.
baca juga:
Adapun operasi yustisi kali ini digelar dijalan jembatan besi Tambora, dan jalan kali besar Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
"Rinciannya sebanyak 42 pelanggar kita berikan sanksi sosial. Sedangkan 16 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 3.250.000," tutur Kompol Faruk.
Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
"Kami dari Kepolisian serta unsur Pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” pungkasnya. []