Polri: Pembunuhan Satu Keluarga dan Pembakaran di Sigi Dilakukan Kelompok Ali Kalora Cs

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Mabes Polri menyebut telah terjadi pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun 5 Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Sigi, Sulawesi Tengah.
Pembunuhan dan pembakaran diduga dilakukan oleh kelompok Ali Kalora cs yang merupakan jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), dan terjadi pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 10.30 WITA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kronologi peristiwa pembunuhan berawal pada saat anggota Polsek Palolo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Dusun 5 Lewonu yang dipenggal kepalanya dan beberapa rumah dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK).
baca juga:
"Kemudian Anggota Polsek Palolo segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Awi dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Kemudian pada pukul 13.00 Wita, anggota Polsek Palolo yang dipimpin Kapolsek Palolo sampai di TKP, dan menemukan 4 mayat dan 7 rumah warga dalam kondisi terbakar.
Selanjutnya polisi melakukan olah TKP pada pukul 18.00 hingga 23.00 Wita yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Sigi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Yoga Priyahutama dan Tim inavis Polda Sulteng.
"Kemudian melakukan evakuasi jenazah, dan mencari saksi-saksi," sambungnya.
Selain itu, kata Awi, polisi memeriksa 5 saksi. Kepada polisi, saksi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih sebanyak 10 OTK. Dan 3 orang membawa senjata api (Senpi) jenis laras panjang 1 pucuk dan 2 senpi genggam.
Polisi pun memperlihatkan foto para DPO yang merupakan kelompok Ali Kalora. Dan saksi membenarkan bahwa para pelaku seperti gambar yang diperlihatkan tersebut.