Pemkab: Masih Ada Kades di Kapuas Hulu Keliru Memahami Tujuan BUMDes

Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri (kiri) meninjau pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pujon Lor di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). OJK mendorong optimalisasi peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang hingga Triwulan II 2019 jumlah nasabahnya mencapai 3.611 orang dengan jumlah pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp49,07 miliar. | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
AKURAT.CO, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Alfiansyah mengatakan bahwa saat ini masih ada kepala desa yang keliru dalam memahami tujuan pendirian badan usaha milik desa (BUMDes).
Menurutnya, salah satu fungsi BUMDes ialah membantu masyarakat yang kurang mampu ketika merintis usahanya.
"Saya lihat selama ini yang mendapat pinjaman modal usaha melalui BUMDes justru orang yang sudah mampu dan punya usaha, lalu bagaimana nasib orang yang tidak mampu, kapan kemiskinan di desa bisa teratasi," kata Alfiansyah di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (28/11/2020).
Lanjutnya, BUMDes itu ada dua tujuannya yang pertama untuk keuntungan dan untuk sosial.
Tetapi kenyataan yang terjadi di desa selama ini, BUMDes semata-mata hanya untuk mencari keuntungan desa, tanpa menjalankan fungsi sosialnya.
Alfiansyah mengaku sudah kerap kali mengunjungi desa, rata-rata yang ditemui pihak desa hanya memberikan modal usaha bagi warganya yang sudah punya usaha dan kategori orang mampu, sementara orang tidak mampu yang ingin berusaha tidak diberikan pinjaman modal dengan alasan tidak bisa mengembalikan pinjaman.
"Kades mestinya memberikan pinjaman modal usaha kepada warga tidak mampu dengan diberikan kelonggaran hingga usaha yang bersangkutan mendatangkan keuntungan, yang dituangkan ke dalam peraturan desa, selama sekian bulan tidak ditarik setoran pinjaman kepada orang tidak mampu dan itu diperbolehkan, aturannya ada," kata Alfiansyah.
Salah satu contoh, kata Alfiansyah, ada warga tidak memiliki pekerjaan dan kategori tidak mampu, oleh pihak desa diberikan modal usaha untuk peternakan ayam.
baca juga:
Selama ayam tersebut belum menghasilkan pihak BUMDes jangan menarik pinjaman modal, tetapi harus diatur dan di dampingi warga tersebut sampai berhasil, ketika sudah berhasil baru disepakati hasilnya dibagi dua atau secara persentase dengan pihak desa.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan kades, agar menerapkan tujuan BUMDes untuk sosial, agar pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak timpang, yang kaya semakin kaya dan yang melarat semakin melarat, karena tujuan dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat dan salah satu indikator menuju desa maju dan mandiri itu bidang ekonomi," tutur Alfiansyah.
Ia berpesan jika masih ada keraguan kepala desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDes silahkan bertanya, jangan sampai ketakutan dan keraguan membuat masyarakat tidak sejahtera.
"Yang namanya BUMDes tidak bisa setahun dua tahun tampak hasilnya, untuk pendapatan desa membutuhkan proses panjang, tetapi sebaliknya jika BUMDes semata-mata ingin mencari keuntungan tanpa sosial maka pertumbuhan ekonomi di desa akan timpang dan kemiskinan tidak pernah bisa di hilangkan," pesan Alfiansyah.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dari 278 desa di daerah tersebut baru 263 desa yang memiliki BUMDes.[]