Dipecat Anies Gegara HRS, Walkot Jakpus dan Kadis LH “Diparkir” di TGUPP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dipecat Gubernur Anies Baswedan lantaran dinilai memfasilitasi hajatan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berbuntut kerumunan massa padahal saat ini situasi pandemi Covid-19 tengah berlangsung.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan setelah terdepak dari jabatan, keduanya untuk sementara diperbantukan menjadi anggota di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sembari menunggu jabatan yang pas buat keduanya.
“Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh,” kata Sri ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
baca juga:
Bayu dan Andono sudah dipecat pada 24 November 2020 atau sepekan setelah Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Pencopotan keduanya diklaim sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta,” ucap Sri.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, Anies Baswedan memerintahkan inspektorat DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Sejumlah pejabat di sidang Inspektorat DKI.
Adapun pejabat yang ikut diperiksa dalam kasus ini adalah, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen. Mereka tidak sampai dipecat seperti Bayu dan Andono.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
“Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tutup Sri.[]