Anies Baswedan Resmi Depak Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.
Kedua pejabat ini ditendang dari jabatannya, buntut kerumunan pada pesta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir pun telah mengkonfirmasi hal ini.
“Keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur,” kata Chadir ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
baca juga:
Kedua pejabat ini ditendang dari jabatannya pada 24 November 2020 atau sepekan setelah Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta,” tegas Chaidir.
Dalam penyelidikan kasus ini, Inspektorat DKI Jakarta juga memeriksa sejumlah pejabat terkait peristiwa pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan 7.000 tamu undangan itu.
Adapun pejabat yang ikut diperiksa dalam kasus ini adalah, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen. Mereka tidak sampai dipecat seperti Bayu dan Andono.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
“Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah,” tutup Chaidir.[]