Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Diduga Mangkrak, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Ilustrasi - Korupsi | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Oknum Kepala Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi. Sertifikat itu merupakan program nasional yang canangkan oleh Presiden melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah pungutan liar (Pungli) ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Warga mendesak markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkapnya. "Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," kata Koordinator Warga Tarmizi, Jumat (27/11/2020).
Kasus bermula pada bulan Maret 2019 silam, dimana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal.
baca juga:
Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut tak juga diproses oleh kepolisian.
"Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga,” kata Tarmizi.
Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut.
Menurut Santoso, ratusan warga jelas dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.
“Pengembalian uang sebanyak 176 orang dengan disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” tambah Santoso.
Menurutnya, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang.