Paska Penahanan Edhy Prabowo, Kementerian KKP Langsung Setop Izin Ekspor Benih Lobster

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan pers saat rilis penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kemelut kasus ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo rupanya langsung berimplikasi terhadap kebijakan ekspor benih lobster.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung menerbitkan surat edaran (SE) penghentian sementara kegiatan eksport benih lobster. Kebiajakan itu patut diduga merupakan imbas KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster.
Surat edaran bernomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 ditandangani Pelaksana Tugas (Plt) Muhammad Zaini dan beredar luas melalui WhatsApp Group (WAG). Surat itu berisi tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP).
baca juga:
"Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Syclla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi tentang Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan.hingga batas waktu yang ditentukan," demikian bunyi surat tersebut.
KKP memberi waktu sehari agar perusahaan eksportir mengirimkan BBL ke negara tujuan.
"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberi kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulisnya.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas Kelautan dan Perikanan di seluruh provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dan Kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan Eksportir Benih Bening Lobster.
Seperti diketahui, Menteri KKP Eddy Prabowo ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soetta Rabu dinihari. Dia ditangkap bersama beberapa pejabat mitra kerjanya di KKP dan istrinya yang juga politisi di DPR.[]