Imbas Kasus Edhy Prabowo, Rustam Ibrahim Sebut Prabowo akan Kehilangan Kredibilitas

Menteri KKP Edhy Prabowo usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengklaim penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka dapat menghilangkan kredibilitas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Dengan Edhy Prabowo Waketum Gerindra jadi tersangka KPK, secara moral Prabowo Subianto Ketum Gerindra kehilangan kredibilitas gunakan isu korupsi," tulis Rustam Ibrahim di akun Twitter @RustamIbrahim, Kamis (26/11/2020).
Edhy Prabowo yang merupakan kader Partai Gerindra ini telah mencoreng nama Prabowo Subianto dan ini merupakan tantangan untuknya maju dalam Capres 2024 nantinya.
baca juga:
"Ini jadi tantangan tersendiri jika PS maju lagi sebagai Capres 2024. Kecuali PS secara terbuka mengutuk perbuatan EP dan mengambil tindakan tegas," kata dia.
Dengan Edhy Prabowo Waketum Gerindra jadi tersangka KPK, scr moral Prabowo Subianto Ketum Gerindra kehilangan kredibilitas gunakan isu korupsi. Ini jadi tantangan tersendiri jika PS maju lagi sbg Capres 2024. Kecuali PS scr terbuka mengutuk perbuatan EP &mengambil tindakan tegas.
— Voter Education (@RustamIbrahim) November 25, 2020
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka pada Rabu (25/11/2020) malam.
Edhy diduga menerima suap terkait dengan pengurusan benih lobster. Edhy tidak sendiri, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 7 orang, dan sebagai penerima suap, yakni EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF dan AM," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
"Dan sebagai pemberi suap inisial SJT," sambungnya.
Nawawi menerangkan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tutur Nawawi.[]