Kementerian ATR/BPN Pasang Papan Imbauan Pemanfaatan Ruang di Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang papan imbauan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kabupaten Sleman | Antara Foto
AKURAT.CO, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daerah Istimewa yogyakarta melakukan pemasangan papan imbauan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kabupaten Sleman, Kamis, (26/11/2020).
Pemasangan papan imbauan dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN di dua lokasi, yaitu wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok dan Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.
"Kami melakukan audit kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan menghasilkan sembilan lokasi yang terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan menjurus kepada pelanggaran. Setelah ditindaklanjut, pada tahapan akhir ada dua dari sembilan lokasi tersebut yang dihapus dalam daftar dikarenakan telah memiliki kelengkapan izin dalam pemanfaatan ruang sehingga menyisakan tujuh lokasi," kata Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun.
baca juga:
Menurut dia, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sleman sudah cukup baik.
"Namun demikian, pemenuhan kewajiban atau izin pemanfaatan ruang telah diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian yang harus diselesaikan," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman Sugandi mengatakan bahwa dari tujuh lokasi yang masuk dalam daftar audit Kementerian ATR/BPN, hanya dilakukan pemasangan di dua lokasi. Tindakan tersebut atas dasar pertimbangan sebagai pengingat dan pengawasan dari Pemkab Sleman.
"Ketujuh lokasi memang masih berproses penyelesaian izin semuanya. Hanya dua lokasi yang dipasang sebagai pengingat dan informasi kepada masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman, terdapat beberapa tahapan dan sanksi administrasi yang telah disiapkan yaitu berupa surat peringatan, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi sampai dengan denda administratif.[]