Terima Suap, KPK Tetapkan Edhy Prabowo sebagai Tersangka

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka pada Rabu (25/11/2020) malam.
Edhy diduga menerima suap terkait dengan pengurusan benih lobster. Edhy tidak sendiri, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 7 orang, dan sebagai penerima suap, yakni EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF dan AM," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
baca juga:
"Dan sebagai pemberi suap inisial SJT," sambungnya.

Nawawi menerangkan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tutur Nawawi.
Nawawi mengatakan bahwa para tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi Jawa Barat.