Begini Peran Novel Baswedan Saat Tangkap Edhy Prabowo

Penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Dalam sidang ini, Novel menjadi saksi utama dengan menghadirkan kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rakhmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman air keras dengan menghadrikan secara virtual. Dalam perkara ini, dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Ali mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas.
"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Firli.
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.
Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut.
KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.[]