3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Minta Saksi yang Meringankan

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 Triliun | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tiga tersangka kasus tindak pidana kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan mengabulkan permintaan para tersangka tersebut.
"Memang ada haknya tersangka yang meminta saksi yang meringankan," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
baca juga:
Kata dia, atas permintaan 3 tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum disebutkan secara detail berapa saksi yang sudah diperiksa.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan (saksi yang meringankan)," jelasnya.
Awi mengatakan, hasil pemeriksaan ketiga tersangka, penyidik menyatakan cukup, kemudian dilanjutkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil pemeriksaan tiga tersangka sudah cukup," tuturnya.
Kendati demikian, para tersangka hingga sampai saat ini tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Sementara terkait berkas enam tersangka sebelumnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, hingga saat ini masih belum mendapat jawaban dari Penuntut Umum.