KPK Panggil 4 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi Asuransi Jasindo

Plt Jubir KPK Ali Fikri | ANTARA FOTO
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 orang saksi dalam kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 hingga tahun 2012.
Keempat saksi itu adalah Sofia Ratna Adhawiah, Karyawan Asuransi Jasindo Jasindo, Dadang Kusnadi Karyawan PT. Asando Karya, Pihak swasta Soepomo Hidjazie, dan Ida Farida Karyawan PT Asando Karya.
"Hari ini bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/11/2020).
Jika dirunut berdasarkan proses hukum di KPK dan persidangan sebelumnya, nama Soepomo tertulis dalam putusan hakim sebagai salah satu pihak yang diperkaya oleh Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Sebelumnya, KPK mengutarakan bahwa saat tim tengah membuka babak penyidikan baru kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan pengembangan perkara, dimana KPK sudah lebih dulu mengusut kasus ini dan menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/11/2020) kemarin.
KPK mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, dengan kebijakan baru di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Ali mengaku belum bisa memberikan Informasi secara spesifik terkait perkara ini. Namun, kata dia, sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Diketahui kasus ini baru menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795.
Budi juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar USD198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar USD137.000.[]