Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bukti Novel Baswedan Masih Bertaji

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat memberikan sambutan kepada karyawan dan wartawan di hari pertama kerja di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Novel Baswedan mulai kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung Jumat (27/7). Setelah absen selama 16 bulan memberantas korupsi lantaran untuk rehabilitasi pasca disiram air keras pada 11 April 2017 lalu. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Pasca penangkapan yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi, terungkap fakta baru dalam proses penangkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada publik, ternyata salah satu tim satgas KPK yang ikut mengamankan Edhy diketahui adalah penyidik senior Novel Baswedan.
Penyidik KPK bermata satu itu masih piawai menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan, " ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Kiprah Novel dalam melakukan penangkapan kali ini, tentunya menjawab kritikan publik yang menilai Novel tak lagi maksimal bekerja pasca menjadi korban dalam teror penyiraman air keras beberapa waktu lalu.
Diketahui, akibat peristiwa itu mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa lagi melihat secara normal seperti sediakala.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Menteri KKP itu sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Saat ditangkap, Edhy Prabowo digiring ke markas KPK bersama istrinya.
"Sekarang beliau sudah di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu, " tutur Firli.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan ini.[]