Satpol PP Copot 470 Umbul-umbul dari yang Berbau Partai Hingga Rizieq Shihab

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sejak Senin (23/11/2020) kemarin sudah banyak menurunkan spanduk dan baliho yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Tidak hanya spanduk dan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saja, yang bergambar partai dan lainnya juga ikut dicopot.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menurunkan puluhan baliho dan spanduk di seluruh wilayah hukum Jakarta Barat. Sayangnya ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah spanduk yang diturunkan.
baca juga:
"Hari Senin kemarin kita sudah lakukan cukup banyak dan kita tidak lagi lihat HRS enggak, kita juga tertibkan spanduk partai ormas saya tertibkan umbul-umbul aja hari Senin kemarin 470 aja umbul-umbul partai kita turunkan sebenarnya kita juga sering menurunkan apalagi di hari Senin," ujar Tamo kepada wartawan Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, biasanya pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu banyak orang memasang spanduk, baliho dan umbul-umbul. Kemudian, pihaknya melakukan penurunan pada hari Senin nya dan kejadian ini terus terjadi berulang kali.
"Ada 5 di Tamansari saya turunkan baliho besar, Enggak bukan (bukan punya Habib Rizieq), swasta punya dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk angin kencang," ucap dia.
Tamo menambahkan, pihaknya melalui Kesbangpol sudah melakukan pendekatan secara humanis kepada ormas dan juga partai agar tidak memasang spanduk dan baliho secara sembarangan. Sebab, pemasangan itu ada aturan main dan penentuan titik pemasangan.
"Saya minta bantuan Kesbangpol melalui pendekatan karena disana banyak kan ormas seperti kmarin minta bantuan ke Kesbangpol lalu dikomunikasikan dengan FBR, FORKABI, kan kmaren saya turunkan semua partai juga," tutup dia.[]