Refly Harun: Bukan Pangdam Jaya, Gubernur yang Berwenang Turunkan Baliho

Pakar hukum tata negara Refly Harun | Sopian
AKURAT.CO, Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti langkah Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menginstruksikan prajuritnya menurunkan baliho ilegal bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Refly, kalau ada pihak yang menganggap pencopotan baliho merupakan wewenang Pangdam Jaya, itu keliru.
"Ketika mengatakan bahwa penurunan baliho itu adalah kewenangan Pangdam atau Kodam, itu yang keliru," kata Refly Harun seperti dikutip dari akun Youtubenya, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, Gubernur yang memiliki wewenang soal pemasangan atau pencopotan baliho. "Jadi gubernurlah yang berwenang, berhak menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam menertibkan itu gubernur biasanya dibantu oleh Satpol PP ya," ujar Refly.
Refly Harun juga menilai, sampai saat ini belum ada juga insiden yang menyebabkan Satpol PP terhalang atau tidak mampu dalam menertibkan baliho.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Apalagi Anies Baswedan memiliki hubungan yang baik dengan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya.
"Apalagi komunikasi Pemda DKI dengan Habib Rizieq cukup baik, terbukti Anies mendatangi Habib Rizieq Shihab. Jadi rasanya tidak ada alasan untuk tidak bisa dikomunikasikan sehingga memerlukan keterlibatan polisi misalnya untuk menertibkan. Karena keterlibatan polisi itu diminta. Nah keterlibatan tentara harusnya diminta juga," ujarnya.
"Tapikan kita juga belum mendengar, ada pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan baliho-baliho Habib Rizieq," sambungnya.
Refly Harun pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan Pangdam Jaya dalam mencopot baliho tersebut, atau apakah Pangdam Jaya bergerak sendiri.
"Jadi pertanyaannya adalah kalau itu bukan perintah Panglima TNI, bukan juga atas permintaan Gubernur DKI. Lalu, tinggal 2 kan, adakah otoritas lain yang memerintahkan Pangdam ataukah Mayjen Dudung indepenli melakukan tindakan itu (atas inisiatif sendiri)?," katanya.
Katanya, jika kejadian pencopotan baliho atas inisiatif Mayjen Dudung sendiri, maka jelas menyalahi aturan.
"Karena, pertama, tidak diminta, kedua tidak diperintah," ujarnya.[]