Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerasan Via FB di Ambon Ternyata Pernah Berkeluarga

Ilustrasi akun fake Facebook | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pemilik akun Facebook (FB) Sahab Aras Manik berinisial HHG (34) yang diduga melakukan chatingan berbau pornografi terhadap lima korban pemerasan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau pun UU RI tentang pornografi terhadap lima korban yang masih berstatus mahasisiwi," kata Kombes Eko di Ambon, Selasa (24/11/2020).
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus HHG yang telah melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
baca juga:
Penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/11/2020) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11/2020).
Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan (chatingan).
"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
Ia menerangkan, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun FB milik tersangka. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.
Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.