Sidang Djoko Tjandra, Saksi Ahli Minta Jaksa Harus Tunjukan Surat Jalan Palsu

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/11/2020).
Dalam kesaksiannya, Mudzakir menjelaskan terkait pembuatan surat jalan palsu yang merujuk pada 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menunjukkan surat jalan palsu sebagaimana yang didakwakan, sehingga menjadi barang bukti primer dalam perkara tersebut.
baca juga:
"Kalau itu tidak ada surat palsu, atau dokumen arsip tidak ada, bagaimana membuktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan," kata Mudzakir di ruang persidangan.
Berdasarkan pasal 263 KUHP, dikatakan Mudzakir, setiap pembuatan surat palsu, maka ada yang dinamakan surat yang asli. Artinya, ada sesuatu yang original dan kemudian ada kegiatan pemalsuan.
"Padahal hal itu sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat yang asli. Kemudian surat yang dipalsukan asli," ujar Mudzakir.
"Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini loh surat palsu, dan ini loh surat yang dipalsukan," sambungnya.
Pakar Hukum Pidana ini mengatakan, jika perkara surat jalan palsu hanya berdasarkan dari keterangan salah satu saksi, maka keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti pokok.
Dia menegaskan bahwa penuntut umum harus menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan kepada hakim. Sebab objek utama ini harus ada surat palsu, dan tanda tangan asli juga harus ada.