Soal Legalitas Baliho Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Anies

Prajurit TNI menertibkan spanduk bergambar wajah Rizieq Shihab saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan komentar terkait legalitas spanduk dan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang belakangan diturunkan paksa oleh anggota TNI.
“Saya tidak bisa bilang ilegal atau tidak. Karena ada banyak," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari ketika dikonfirmasi, Senin (23/11/2020)
Tsani menegaskan bahwa baliho dan spanduk yang diturunkan aparat tidak memiliki izin. Tidak hanya baliho bergambar Rizieq Shihab, namun semua baliho yang tak kantongi izin bakal ditertibkan.
baca juga:
"Kalau tidak berizin, biasanya tidak bayar pajak," ucapnya.
Tsani menjelaskan, baliho yang berizin dan membayar pajak biasanya diberi stempel pihaknya atau stiker pelunasan pajak lengkap dengan QR code. Jika ada baliho yang tak berstiker, dipastikan pemasangannya melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
"Kalau tidak ada stiker pelunasan di baliho yang dipasang berarti tidak ada pembayaran pajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, pemasangan baliho juga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Ada tempat yang diperbolehkan, ada pula yang dilarang lantaran keberadan baliho dianggap merusak pemandangan kota.
"Kalau ada spanduk apapun yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, konstruksinya dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu keindahan kota, tidak berizin," tuturnya.[]