Pelibatan TNI Saat Pencopotan Baliho HRS Maladministrasi? Ini Jawaban Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu | ISTIMEWA
AKURAT.CO Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu merepson pertanyaan awak media soal polemik pelibatan TNI dalam pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan TNI merupakan bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi ketidakberulangan jika dikaitkan dengan peristiwa tanggal 10-14 November lalu, karena situasi pandemi yang dihadapi Bangsa ini.
Diketahui, pada tanggal tersebut, terjadi lautan massa FPI berkerumun saat menyambut kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air yang kemudian diteruskan dengan acara penyambutan HRS di Megamendung, Jawa Barat.
baca juga:
"Terkait keterlibatan TNI dalam penurunan Baliho HRS ini kan tidak dapat dimaknai sekedar penurunan Baliho saja, tetapi ada keterkaitannya dengan peristiwa sejak tanggal 10-14 November yang lalu," kata Ninik kepada Akurat.co, Minggu (22/11/2020).
Wanita yang pernah menjadi Anggota Komnas Perempuan ini juga mengatakan, pelibatan TNI juga sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tugas ini berkaitan dengan fungsi TNI dalam menegakkan disiplin dalam di tengah pandemi, dimana belakangan ini massa FPI bersama HRS dinilai telah melanggar sejumlah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Teranyar, Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi berupa denda kepada HRS usai menggelar pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W yang melibatkan ribuan jemaah FPI di kediamannya.
"Dan disitu TNI sesuai Perpres 7 Tahun 2020 memang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ucapnya.
Ninik merujuk pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004, tepatnya pada Pasal 7 ayat (2) poin kesepuluh yang berbunyi sebagai berikut:
"Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,"