Tidak Peduli SKT Kemendagri, Ferdinand Nilai FPI Layak Dibubarkan

Ferdinand Hutahaean menyampaikan, dalam debat capres-cawapres putaran kelima, Prabowo-Sandi bakal fokus dan memberi perhatian serius pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. | AKURAT.CO/Rizal Mahmuddin
AKURAT.CO, Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean menyebut Front Pembela Islam (FPI) layak dibubarkan karena tidak menaati peraturan terkait Surat KeteranganTerdaftar (SKT) sebagai organisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ferdinand untuk menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar yang tidak mempedulikan soal SKT dari Kemendagri. Azis menilai SKT Kemendagri tidak ada manfaatnya untuk FPI.
Menurut Ferdinand, pernyataan kuasa hukum FPI ini menunjukan suatu pembangkangan atau keenggannya menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia menyarankan agar pemerintah membubarkan organisasi yang membangkang agar tidak menjadi contoh buruk.
baca juga:
“Pernyataan ini jelas menunjukkan pembangkangan terhadap aturan yang ada. Maka sudah sepatutnya organisasi pembangkang aturan itu dibubarkan, supaya tidak menjadi contoh buruk bagi yang lain,” kata Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu (21/11/2020).
Sebelumnya diketahui, Kemendagri menyatakan FPI saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas di Indonesia.
Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak peduli terkait SKT yang tidak diterbitkan Kemendagri.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz yang juga merupakan Wakil Sekretaris Umum FPI dilansir Akurat.co dari detik.com, Sabtu (21/11/2020).
Ia mengatakan bahwa ormas tersebut tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujarnya.