Ketua DPRD 'Skakmat' Wagub Ariza, Izin Pernikahan Anak Rizieq bukan Urusan Polisi

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi jawaban mematahkan klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai izin pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berbuntut pelanggaran protokol kesehatan.
Politisi PDIP ini mengungkap, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini semua kegiatan seperti acara pernikahan ataupun kegiatan keagamaan lainnya berada dibawah wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wewenang itu termasuk soal izin gelaran acaranya. Hal ini tidak ada kaitannya dengan izin keramaian dari pihak kepolisian.
baca juga:
“Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI,” kata Pras ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Lantaran menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja mengambil tindakan tegas saat acara itu nekat digelar di tengah pandemi. Misalnya dengan melakukan upaya pembubaran atau pencegahan sebelum acara itu dihelat.
“Karena itu Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Pras menuturkan, pihaknya di DPRD DKI Jakarta jelas mendukung semua langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan protokol kesehatan di Ibu Kota demi meminimalkan penularan Covid-19.
“Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan. Peraturan Daerahnya pun sudah jadi. Nah ayo bareng-bareng menegakkan aturan. Dan bareng-bareng kampanyekan Disiplin Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya tidak menerima izin dari Rizieq Shihab terkait gelaran pesta perkawinan anaknya