Anies Baswedan Bisa Jadi Tersangka Terkait Pelanggaran Prokes, Ini Penjelasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bisa menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.
"Siapapun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum di depan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Diketahui, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tim penyidik minimal harus mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
baca juga:
Hal tersebut juga berlaku terhadap Anies dan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu itu.
Penetapan tersangka tersebut setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait konstruksi hukumnya.
"Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara kalau memang cukup bukti permulaan, kita tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Meski demikian, kata Awi, penyidik tidak bisa langsung menetapkan Anies menjadi tersangka. Sebab harus melalui berbagai tahapan, seperti menjadi saksi terlebih dulu untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya.
"Sehingga betul-betul peristiwa pidana ini terbuka secara lebar. Dan penyidik bisa mengambil kesimpulan, apakah bukti permulaan cukup apa nggak," ujarnya.
Awi menegaskan pemeriksaan Anies untuk dimintai keterangan dalam rangka menyusun konstruksi hukum dan mengumpulkan bukti-bukti yang dilakukan penyidik.
"Siapapun yang diundang, itu adalah salah satu konstruksi yang dikerjakan dan dikumpulkan oleh penyidik. Tentunya setelah pelaksanaan klarifikasi, maka dilakukan gelar perkara," tegasnya. []