Raker Bareng Komisi II, Mendagri: 83 Kepala Daerah Ditegur Soal Kerumunan Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). | Youtube DPR RI
AKURAT.CO, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pihaknya telah menegur 83 kepala daerah terkait pencegahan kerumunan di tahapan Pilkada serentak 2020. Teguran diberikan pasca tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftara 4-6 September Kemendagri telah beri teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan itu 83 sudah diberikan teguran secara tertulis," ungkap Tito dalam rapat kerja Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Ia menjelaskan, 83 kepala daerah itu terdiri dari seorang gubernur, 39 bupati, lima wali kota, 31 wakil bupati, dan tujuh wakil wali kota.
Tito mengatakan, langkah cepat yang dilakukan adalah bagaimana mensosialisasikan protokol kesehatan dan aman dari pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, dilakukan rapat koordinasi. Rapat dipimpin langsung okeh Menkopolhukam, Mendagri, Menkes, yang mewakili panglima, yang Mewakili Kapolri," jelasnya.
"Di saat itu, dilakukan sosialisasi, ini dilakukan pada 8 September, setelah itu sama 18 September dua kali kita laksanakan jadi dilaksanakan 32 Gubernur," imbuhnya.
Selain itu, Kemendagri juga mengucapkan apresiasi kepada delapan kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan saat masa Pilkada Serentak 2020.
"Depalan kepala daerah itu terdiri dari Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Gorontalo, Bupati Luwi Utara, Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, dan Wakil Wali Kota Ternate," ujarnya.
Kemudian pada kesempatan itu Tito juga melaporkan, Kemendagri mencatat 827 aparatur sipil negara dilaporkan terkait netralitas pada pagelaran Pilkada 2020.
"Kita melihat ada terjadi sejunlah pelanggaran. Ada 827 ASN yang dilaporkan," sebutnya.
Ia menuturkan, dari jumlah ASN yang dilaporkan itu, sebanyak 606 abdi negara telah mendapat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
"Karena ini ujung tombaknya komite, disamping bawaslu komite juga lakukan klarifikasi," tegasnya.
Dari rekomendasi itu, terdapat 362 ASN telah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tito menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan atiran yang berlaku dan berbentuk beragam, seperti demosi hingga pemberhentian.
"Yang 72 lagi belum ditindak. Dari irjen Kemendagri juga hadir ini. Ini bekerjasama ASN mendesak pada PPK untuk memberikan sanksi. Ini yang 72 ini sedang dikejar oleh pak irjen," tandasnya.[]