Pencegahan Kasus Korupsi di Malut Semakin Baik

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, mengakui upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian membaik, sebab menyusul ada perbaikan sistem keuangan di daerah itu.
Kepala Kantor OJK Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Darwisman, Sabtu (14/11/2020) menyatakan bahwa OJK sangat mengapresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan data publikasi melalui laman jaringan pencegahan korupsijaga.id tercatat bahwa capaian MCP Maluku Utara sebesar 71,57 persen atau berada pada peringkat ke 33 dari 543 pemerintah daerah.
"Dengan adanya program-program yang terus kita galakan ini, capaian-capaian dapat terus meningkat ke depan," ujarnya.
baca juga:
Di sela-sela rapat koordinasi, OJK melakukan penandatanganan nota kesepahaman di bidang keperdataan dan tata usaha negara oleh pucuk pimpinan PT Bank Maluku Malut dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Bank Maluku Malut dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Selain itu, dilakukan penyerahan sertifikat tanah pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online dari kepala Kanwil BPN kepada gubernur Maluku Utara, direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT PLN, dan kepala daerah yakni wali kota Ternate, pejabat wali kota Tikep, bupati Halmahera Selatan, bupati Pulau Morotai, pejabat bupati Halmahera Timur, pejabat bupati Halmahera Utara.
Selain itu juga, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan PKS terkait implementasi sistem pajak online oleh bupati/wali kota dengan direktur utama Bank Maluku Malut.
Selanjutnya dilakukan penyerahan PSU oleh pengembang kepada wali kota Ternate, dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman integrasi KSWPD dan optimalisasi PAD se-Maluku Utara antara gubernur dengan bupati/wali kota se-Maluku Utara.
Kemudian, penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKAD Maluku Utara dengan PTSP Maluku Utara, BPKAD Maluku Utara dengan PTSP kabupaten/kota, dan PTSP Maluku Utara dengan BPKAD kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Diakhiri dengan pengukuhan ketua Komite Advokasi Daerah Maluku Utara oleh gubernur Maluku Utara berdasarkan SK Nomor 416/KPTS/MU/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah Maluku Utara yang di ketuai Ir Gajali Abdul Mutalib, dengan didampingi Sekretaris Dr Kasman Hi Ahmad.[]