Buka Data, Polisi: 223 Kasus Pidana Dipicu Minuman Alkohol

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Mabes Polri membeberkan data bahwa sebanyak 223 kasus tindak pidana di Indonesia dipicu minuman beralkohol yang ditenggak para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika pro kontra tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol berhembus di tengah publik.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
baca juga:
Awi mengatakan, ada beberapa kasus konvensional seperti pemerkosaan dan lainnya yang pelakunya positif mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, RUU Minol mulai ramai diperbicarakan publik setelah DPR kembali bekerja pasca reses hampir sebulan penuh. RUU ini disebut diusulkan 21 Anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi, yakni PPP, PKS, serta Gerindra.
Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11).
"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut. []