Begini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono terkait penetapan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka berkaitan dengan pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik menetapkan 3 tersangka baru setelah memeriksa sejumlah saksi, kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Dari gelar perkara tadi, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni isinial MD, J dan IS," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
baca juga:
Ia mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam pengadaan ACP atau minyak lobi dengan merk Top Cleaner. "Pertama tersangka MD salah satunya meminjam bendera PT APM (untuk kegiatan pengadaan)," ujar Argo.
MD merupakan orang yang merekomendasikan pengadaan minyak lobi Top Cleaner.
Selanjutnya peran tersangka J tidak melakukan survei terlebih dahulu terkait kondisi gedung yang bermaterial mudah terbakar. "Dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP," sambungnya.
Terakhir, IS berperan sebagai konsultan yang sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus kebakaran gedung.
"Tersangka ketiga IS adalah yang menunjuk PT APM ini sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," tuturnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 188 KUHP, jo pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.