KPK Bersurat Soal Berkas Perkara Kasus Djoko Tjandra, Polri: Kami Tidak Paham Isi Suratnya Apa

Djoko Tjandra dikawal usai penyerahan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di gedung Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/20). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Mabes Polri mengaku belum mengetahui maksud dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Korps Bhayangkara terkait permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan salinan berkas serta dokumen terkait kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, KPK belum menerima salinan berkas perkara kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait adanya surat permintaan KPK tersebut.
baca juga:
"Saya konfirmasi lagi ya soal persuratan karena kami tidak ditembuskan. Kami tidak tahu, saya konfirmasi dulu ke Bareskrim apa itu isinya," kata Awi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali mengirimkan surat dengan meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus skandal Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung.
Namun, kata dia, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.
"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas dan dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung sangat penting bagi KPK untuk mendalami dan melakukan pengembangan atas penanganan skandal Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi dan satu jaksa.
Nawawi mengatakan, surat permintaan yang dikirimkan KPK agar Jampidsus Kejagung dan Bareskrim agar menyerahkan dokumen, dan penanganan perkara Djoko Tjandra sudah dilayangkan pada 22 September dan 8 Oktober 2020 lalu. Tetapi, lanjut dia, Kejagung dan Bareskrim tidak merespons.