Polri Hentikan 11 Kasus Tindak Pidana Pemilu Jelang Pilkada Serentak 2020

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Mabes Polri menghentikan 11 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Dan hanya menindaklanjuti 77 perkara menjelang Pilkada Serentak 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa dari 77 kasus tindak pidana pemilu, sebanyak 23 perkara sudah masuk tahap II dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, dua perkara berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan 10 perkara tahap satu, serta 31 perkara tahap penyidikan.
baca juga:
"Kemudian 11 perkara (tindak pidana pemilu) sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Awi tidak menjelaskan secara lebih detail terkait 11 perkara yang telah dihentikan oleh tim penyidik Polri yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang saat ini ditangani Polri, seperti pemalsuan data, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat, menghilangkan hak seseorang menjadi calon, mahar politik, dan politik uang, serta kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang.
"Sementara kasus pelanggaran protokol kesehatan ada sebanyak 24 kasus terkait Pilkada Serentak ini," ujar Awi. []