Kasus Djoko Tjandra, Tim Hukum Napoleon Sebut Penerimaan Uang dari Tommy adalah Rekayasa

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11) | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa perkara suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra adalah rekayasa. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat (USD).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Napoleon dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu (200 ribu Singapura) dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
baca juga:
Ia mengatakan, tidak ada penjelasan secara rinci dari penyidik maupun JPU terkait pemberian uang SGD 200.000 (Dua Ratus Ribu, Dollar Singapore) dan USD 270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu, Dollar Amerika dari Tommy kepada Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Alhasil kwitansi tanda terima pemberian uang tidak ada hubungannya dengan Napoleon untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," ujarnya.
Selain itu, Santrawan juga menyebut soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara suap tersebut.
Ia juga mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra pada 6 Agustus 2020 yang menurutnya tidak ditemukan fakta bahwa Napoleon menerima uang tersebut.
"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menyatakan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27, 28, 29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," papar Santrawan.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.