Milik Istri Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon Sebut Barbuk 20 Ribu USD Tak Sah

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11) | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menyebut barang bukti 20 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) adalah uang milik istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam perkara suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Napoleon dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang mengatakan uang milik terdakwa Prasetijo tersebut dalam bentuk rupiah.
baca juga:
"Bahwasanya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU.
Ia mengatakan, informasi terkait kepemilikan uang tersebut berasal dari keterangan yang disampaikan oleh Prasetijo dan kuasa hukumnya, Petrus Bala Patyona, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.
"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami sebagai penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," ujarnya.
Santrawan menyatakan 20 ribu USD adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Prasetijo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut, sehingga jenderal polisi bintang satu ini meminta pada istrinya melalui sepotong surat.
"Brigjen Prasetijo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20 ribu dolar AS," jelasnya.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istri menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri.