Reformasi Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Melalui UU Cipta Kerja

Ratusan buruh pabrik berjalan pulang usai jam kerja di kawasan industri Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Reformasi sistem ketenagakerjaan bisa dilakukan pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu aturan turunan UU sapu jagat ini juga diharapkan lebih dinamis.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan, kini ada sejumlah pekerjaan rumah terkait penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang harus diselesaikan pemerintah.
Bob berharap, UU Cipta Kerja dapat lebih dinamis ketika hal-hal teknis sudah diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Tidak seperti yang lama, hal-hal teknis juga diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kita aturannya tidak responsif terhadap perubahan. Kali ini sudah dipisahkan ke dalam PP. Dengan demikian jadi lebih dinamis," kata Bob dalam rilisnya, Sabtu (7/11/2020).
Bob menilai, PP yang tengah disusun mesti segera diselesaikan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Pasalnya, Bob memperkirakan akan banyak terjadi perubahan-perubahan di sektor ketenagakerjaan seiring dengan kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, lanjut Bob, reformasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja harus diiringi dengan reformasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Bob menilai mesti ada harmonisasi antara regulasi yang mengatur pendidikan, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja.
"Sekarang regulasinya masih tersebar dan belum harmonis. Ini harus segera diharmonisasikan," kata Bob. []