Gubernur NTB Ancam ASN Ditunda Gajinya Jika Tak Netral Saat Pilkada

Presiden Joko Widodo saat memberikan ucapan selamat kepada Gubernur NTB Zulkifliemansyah usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). Zulkifli dan Rohmi ini merupakan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggantikan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zianul Majdi dan Muhammad Amin yang habis masa jabatannya. Pelantikan ini merupakan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155/p Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wagub NTB Masa Jabatan Tahun 2018–2023 | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi kepada Gubernur H Zulkieflimansyah untuk menindaklanjuti pemberian sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji kepada Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat dalam pilkada serentak 2020. Senin, (02/11/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada.
"Komitmen tersebut ditunjukkan dengan respon cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik Pilkada tahun 2020," ucapnya.
baca juga:
Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.
"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti," ujar Nasir.
Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu, dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.
"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," terang Nasir.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.