Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp83,013 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dan gratifikasi Rp37,287 miliar di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10) | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
"Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjokto selaku Direktur Utama PT MIT," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020).
baca juga:
Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010 kemudian pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.
Terhadap putusan PN Jakut itu, PT KBN mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakut sehingga PT KBN mengajukan kasasi.
MA pada 29 Agustus 2013 lalu membuat putusan yang berkebalikan yaitu menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN.
PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan aanmaning/teguran kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi selama 8 hari.
Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.
Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp300 juta kepada Rahmat dan cek sebesar Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA.