Mengawal Omnibus Law

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Pasca disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang demonstrasi menolak UU tersebut, belum berhenti. Semua mata, sedang tertuju pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, selain karena produk UU yang dihasilkan bertentangan dengan kehendak rakyat, isu Omnibus Law juga telah menutup isu-isu yang lain, seperti reshuffle kabinet dan satu tahun kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
Semua sedang mengawal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah bertahan tak akan mengeluarkan Perppu, dan meminta rakyat untuk menempuh Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga bertahan mengawal kebijakan pemerintah, agar UU Omnibus Law Cipta Kerja lancar jaya dan mulus dieksekusi, walaupun terjadi penolakan disana-sini.
Rakyat yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan kaum pekerja juga sama, sedang mengawal agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Dengan cara presiden mengeluarkan Perppu. Namun sepertinya, perjuangan rakyat masih mengalami jalan terjal dan buntu. Tak ada tanda-tanda pemeritah akan mengeluarkan Perppu.
baca juga:
Pemerintah dengan segala intrumen yang dimilikinya akan menjaga dan mengawal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menangkap, mentersangkakan, menahan, memborgol, dan mempublish ke media para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang dianggap telah memicu kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, itu juga merupakan cara, untuk menjaga dan mengawal UU tersebut.
Belum lagi, istana dan seluruh kementerian, diminta untuk mensosialisasikan kebaikan-kebaikan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja versi pemerintah dan DPR. Belum lagi ditambah para buzzer dan influencer, bergerilya via udara untuk memberikan rasionalisasi dan pembenaran atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Tidak aneh dan tidak heran, jika akhir-akhir ini, kementerian-kementerian berlomba-lomba mempublish sisi positif dari UU Omnibus Law. Padahal sisi negatifnya, jauh lebih besar dan dahsyat. Bukan hanya merugikan kaum pekerja, tetapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia. Sekarang dan akan datang. Saat ini dan nanti.
Rakyat masih waras, mahasiswa masih rasional, pelajar masih objektif, dan kaum pekerja masih kuat, untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena mereka semua masih waras, maka mereka berjuang agar nasibnya hari ini, esok, dan dikemudian hari, tak dijajah oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penjajahan itu tidak hanya datang dari serangan senjata, bukan juga datang dari pihak asing. Tapi penjajahan juga bisa datang dari anak bangsanya sendiri. Penjajahan datang bisa melalui kebijakan. Bisa melalui pembuatan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Dan itu bisa dibuat oleh anak kandung dari ibu pertiwi ini.
Wajar jika kita semua, risau dan galau atas nasib anak cucu kita di kemudian hari. UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan semata-mata untuk menarik investasi, tetapi juga bangsa ini akan dengan mudah dikuasai asing.