Kehalalan Vaksin Covid-19, Wapres: Fatwa MUI Jadi Rujukan
Lawan Covid-19

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bersama Ketua PBNU Said Aqil Siroj saat menghadiri hari lahir (harlah) ke-94 Nahdatul Ulama (NU) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Dalam acara itu, NU meluncurkan Koin Muktamar. Koin Muktamar ini merupakan salah satu bentuk kemandirian NU. Koin Muktamar merupakan iuran dari warga NU untuk mendanai pelaksanaan Muktamar NU pada Oktober 2020. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlibat aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Produk MUI bahkan menjadi rujukan pemerintah membuat kebijakan untuk keselamatan masyarakat. Salah satunya fatwa soal vaksin.
Kiyai Ma'ruf, sapaan akrabnya, memastikan dalam urusan penyediaan vaksin bagi masyarakat, pemerintah juga melibatkan MUI pada hampir semua tahapannya. Bahkan MUI diberi kesempatan untuk melakukan audit atas proses produksi vaksin di Tiongkok, salah satu negeri yang saat ini telah memproduksi vaksin Covid-19. Pertimbangan MUI bakal jadi rujukan pemerintah untuk membuat keputusan.
"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya dalam dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
baca juga:
Soal kehalalan vaksin, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat Indonesia, kata dia, tak perlu khawatir. Fatwa MUI akan jadi rujukan masyarakat Indonesia.
"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegas Ketua Umum MUI itu.
Selain soal vaksin, pemerintah, kata dia, juga merujuk pada fatwa MUI dalam banyak hal. Misalnya pengurusan jenazah, fatwa soal praktik sholat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD), praktik sholat Jumat, sholat Idul Fitri, Idhul Adha, penggunaan dana zakat untuk penanggulangan wabah.
"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'ruf.
Ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Masyarakat, kata dia, harus tetap konsisten menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Dia juga meminta kepada petugas untuk sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.