Rompi Tahanan Napoleon dan Prasetijo Langsung Dilepas saat Tiba di Bareskrim

Tersangka dugaan penerima suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Kedua tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim tidak mengenakan baju tahanan dan tangannya tak diborgol setelah berkas perkara berikut barang bukti dilakukan pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan di gedung Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat turun dari mobil Tahanan kejaksaan, terlihat mengenakan pakaian dinas kepolisian dengan tangan tidak diborgol. Rompi tahanan milik kejaksaan yang sebelumnya dikenakan saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, langsung dilepas.
Diketahui, pada saat pelimpahan tahap II ke kejaksaan, tersangka dugaan penerimaan suap penghapusan red notice, telah dikawal oleh beberapa Anggota Propam Polri.
baca juga:
Kini dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo telah mendekam di Rutan Salemba sambil menunggu dimulainya persidangan, setelah nantinya JPU mendaftarkan ke pengadilan.
Sebelumnya berkas perkara keempat tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan dilimpahkan Tahap II oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian secara administrasi di daftarkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan alias Tahap II, maka penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan berkas perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) hanya untuk tersangka Djoko Tjandra yang juga menjadi tersangka dalam kasus penghapusan red notice yang ditangani Bareskrim Polri.
Penggabungan berkas perkara red notice dan pengurusan fatwa MA nantinya akan dibuat dalam satu dakwaan oleh JPU sebelum di daftarkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Dirtipikor Bareskrim untuk pelimpahan Tahap II secara bersamaan dengan perkara duaan suap dan gratifikasi fatwa MA yang disidik Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
"Setelah diinformasikan, rencananya digabungkan berkas perkara yang khusus JST dengan harapan bisa bersama-sama dengan penyidikan yang dilakukan Jampidsus," ujar Hari.