Arief Poyuono: UU Ciptaker Bukan Bentuk Pengkhianatan Pemerintah dan DPR RI pada Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/10). | AKURAT.CO/Muslimin
AKURAT.CO, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Undang Undang (UU) Cipta Kerja bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI pada masyarakat karena tujuannya baik.
Arief menerangkan, UU Ciptaker merupakan aturan yang lahir melalui proses konstitusional. Pemerintah dan DPR punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera, serta ada perintah dari UUD 1945 agar negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.
"Apapun Omnibus Law Ciptaker yang akan disahkan oleh DPR RI merupakan produk undang undang yang mempunyai tujuan yang baik bagi negara dan masyarakat," tutur Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
baca juga:
Dia mengatakan, proses legalisasi RUU Omnibus law sudah melalui jalan konstitusi dan sudah diberikan waktu yang cukup panjang bagi kelompok untuk bisa memberikan masukan. Selain itu, RUU Omnibus law dipastikan sudah melewati uji akademik, dimana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersingungan ataupun bersebrangan dengan UUD 1945.
"Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR, RI itu wajar saja, itu bagian dari demokrasi, tentu saja ada pandangan ketidakpuasan dari kelompok kelompok masyarakat, yang terkadang juga tidak murni pandangan itu dari matoritas masyarakat," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyarakan pihak yang tidak puas dengan UU Ciptaker untuk menempuh jalur konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi, tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," imbuhnya.
Arief berpesan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. Misalnya mobilisasi massa untuk membuat kerusuhan dengan alih-alih UU Ciptaker tidak pro terhadap rakyat.
"Jadi enggak perlu lah LSM, ataupun kelompok kelompok masyarakat dan Parpol yang menolak UU Omnibus Law melakukan provokasi pada masyarakat. Ajarkan masyarakat untuk bernegara dan berdemokrasi sesuai konstitusi saja," tukasnya.[]