Berkas Perkara Tersangka Andi Irfan Jaya Sudah Tahap I, Kok Cepat Sekali Pak Jaksa?

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Berkas perkara dugaan suap yang menjerat tersangka politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya ternyata sudah dilimpahkan Tahap I (P-19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU akan meneliti lebih lanjut terkait alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan permufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Andi Irfan Jaya baru satu kali diperiksa sebagai tersangka pada pekan yang lalu. Kemudian publik tidak mengetahui siapa saja sejumlah saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Andi Irfan dalam rangka mengumpulkan bukti yang nantinya akan menjadi pembuktian di persidangan. Kok tiba-tiba berkas perkara tersangka Andi Irfan Jaya sudah hampir rampung?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sudah Tahap I. Saat ini berkas tengah dipelajari oleh tim jaksa peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
baca juga:
"Berkas perkara baru Tahap I. Berkas perkara tahap 1 masih dipelajari JPU. Nanti mungkin ada petunjuk," kata Febrie saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu Febrie mengaku penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya baru satu kali. Sebelumnya Andi Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra dan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa bebas MA.
"Andi Irfan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka. Iya (pemeriksaan di KPK)," ujar Febrie.
Pemeriksaan tersangka Andi Irfan diduga dilakukan secara diam-diam tanpa ada informasi yang disampaikan ke publik dan jadwal pemeriksaan eks Ketua Bapilu Partai Nasdem DPW Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Febrie menyebut Andi Irfan sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka - kini terdakwa Pinangki dalam kasus suap suap dan permufakatan jahat pengurusan fatwa MA.
"(Andi Irfan) waktu diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki sebanyak 3 kali. Kalau sebagai tersangka baru satu kali," tegasnya.