Penasaran Sosok King Maker, Penyidik Cecar Djoko Tjandra 25 Pertanyaan

Kuasa hukum Krisna Murti dan Susilo Ari Wibowo | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar tersangka Djoko Tjandra terkait sosok 'King Maker' dan inisial DK, T dan IF yang namanya masuk dalam dokumen Action Plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahuinya.
"Ada pertanyaan kenal dengan King Maker itu siapa? Ada inisial T, DK dan IF itu siapa, ditanya penyidik inisial-inisial itu, dan nggak tahu (Djoko Tjandra)," kata Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) malam.
Krisna mengatakan bahwa Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui siapa sosok King Maker. Yang mungkin mengetahui soal sosok King Maker dan inisial DK, T dan IF adalah tersangka Andi Irfan Jaya dan Pinangki karena yang membuat Action plan di Jakarta, sebelumnya akhirnya dikirimkan ke Djoko Tjandra melalui pesan WhatsApp (WA).
baca juga:
"Artinya yang buat mereka (Andi Irfan- Pinangki), mungkin mereka yang lebih tahu. Kemudian Andi Irfan setelah berembuk dengan siapa dan membuat Action plan di Jakarta, lalu dikirim melalui WhatsApp kepada Pak Djoko. Ya mereka yang tahu mungkin inisial-inisial nama itu," ujarnya.
Djoko Tjandra diperiksa selama 8 jam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB itu dicecar 25 pertanyaan terkait materi yang sebelumnya ditanyakan penyidik pidsus. Kemudian mengenai siapa yang memulai membuat Action plan.
"Sekitar 25 pertanyaan, mengulang yang kemarin aja. Kalau sebagai tersangka, hanya penegasan, siapa yang memulai Action plan itu. Dikirimnya oleh siapa Action plan itu," tutur Krisna.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan Djoko Tjandra, bahwa yang meminta uang sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat (USD) adalah tersangka politikus partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Menurut tersangka Djoko Tjandra, Andi Irfan meminta fee sebagai konsultan pada saat makan malam di salah satu restoran di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ketika makan malam di salah satu restoran di Kuala Lumpur, lalu Andi Irfan minta, bahwa pak Djoko kalau sepakat, kami sebagai konsultan dengan fee sekian. Lalu kita (Andi Irfan - Pinangki dan Anita Kolopaking) minta 50 persen dulu, itu kata Andi Irfan, baru saya buatkan Action plan- nya," ucap Krisna.
Setelah Djoko Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu USD atau setara Rp 7,4 miliar rupiah melalui Adik Iparnya Heriyadi (almarhum) di Senayan, Jakarta, kemudian Andi Irfan mengirimkan action plan kepada terpidana korupsi hak tagih Bank Bali.