Dampak Kebijakan PSBB Terhadap Hak Pekerja

Penumpang saat akan menggunakan transportasi Kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). | AKURAT.CO/Arief Rachman
AKURAT.CO, Kasus Covid-19 pertama kali ada di Indonesia diumumkan dengan pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020, bahwa ada satu orang yang pernah kontak fisik dengan warga negara Jepang yang diduga mengidap Covid-19, setelah kejadian itu orang tersebut menularkan penyakit Covid-19 kepada ibunya karena terjadi kontak fisik. Kejadian itu terjadi pada rentang waktu 14 Februari-1 Maret 2020.
Untuk memitigasi masalah ini, salah satu upaya pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Secara garis besar Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (disingkat “PSBB”) seperti meliburkan sekolah, membatasi kegiatan di tempat ibadah, dan membatasi kegiatan di tempat/fasilitas umum apabila angka infeksi Covid-19 di Indonesia terus melonjak.
Regulasi terkini yang dikeluarkan pemerintah adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Tujuan dibuatnya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan demi menjaga keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan memperhatikan aspek kesehatan agar keberlangsungan usaha dalam musim pandemi tetap terjaga, karena tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 ini berdampak pada beberapa sektor di Indonesia dan salah satunya adalah sektor ekonomi.
baca juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam beberapa waktu kedepan (secara kuartal) dapat dikatakan kurang baik. Untuk kuartal II sampai dengan akhir Juni 2020, telah diproyeksi akan menyusut sampai dengan -3,8% (dampak dari PSBB). Di kuartal III per Juli 2020, diprediksi akan tumbuh di kisaran 1,4%, atau melemah hingga -1,6%. Di kuartal IV, Pemerintah Indonesia berharap bisa naik hingga 3,4%, atau paling sedikit 1%. Sri Mulyani juga mengatakan jika pertumbuhan ekonomi selalu minus dalam dua triwulan secara berturut – turut, hal tersebut menunjukan bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil dan bisa terjadi resesi.
Guna mencegah masifnya penyebaran virus Covid-19, sejumlah daerah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB memiliki dampak kepada pihak perusahaan, pengusaha, dan pekerja yang aktivitasnya dibatasi. Dampak ini menyebabkan situasi sulit bagi perusahaan yang terus mengalami kerugian, sehingga melakukan beragam kebijakan utnuk mengantisipasi semakin memburuknya kondisi keuangan perusahaan, yaitu dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), merumahkan, dan/atau memotong upah pekerja/buruhnya.
Tak hanya pekerja di Indonesia, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga terdampak dari adanya kebijakan pemerintah negara penempatan yang memberlakukan lockdown. Kebijakan lockdown tersebut memberikan dampak khusus kepada PMI, terutama terkait dengan keberadaan mereka sebagai pekerja migran dan akses terhadap perlindungan hukum.
Segala tindakan-tindakan yang menjamin kepastian hukum bagi PMI tentu harus dilakukan untuk menjamin hak-hak pekerja sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan yang salah satunya adalah program Jaring Pengaman Sosial yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja dari dampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Program ini merupakan program bantuan pemerintah secara tunai dan non tunai untuk masyarakat yang terdampak pandemi.
Namun, masih ditemukan kurangnya efektifitas dari program tersebut. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan lagi kebutuhan masing-masing masyarakat di setiap daerah agar dapat mengoptimalkan program, serta memastikan sistem pengawasan yang baik. Kemudian, terkait upaya pemerintah dalam pemenuhan hak PMI, alangkah baiknya apabila pemerintah mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan moratorium pemberangkatan PMI mengingat bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia dan telah adanya peluang untuk memberangkatkan PMI ke negara tujuan bekerja, dengan memastikan pematuhan prosedur kesehatan untuk menjamin pelaksanaan hak bagi pekerja, terutama di sektor yang terdampak pandemi Covid-19.[]
Rekomendasi ALSA Indonesia