Polisi Bantah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibebaskan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019). | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Polisi membatah kabar penusuk Syekh Ali Jaber berinisial AA dibebaskan penyidik Polres Bandar Lampung.
"Dalam proses penyidikan ini, ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka (AA) sudah dibebaskan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Argo memastikan AA kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung. Dia menyebut informasi AA dibebaskan adalah hoaks.
baca juga:
"Itu semua adalah tidak benar (AA dibebaskan)," tegas Argo.
Polri berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus tindak pidana penusukan Syekh Ali Jaber ke kejaksaan untuk disidangkan.
Selain itu, polisi dalam penyidikannya mengagendakan pelaksanaan rekonstruksi pada Kamis besok dalam rangka memerankan adegan pelaku saat melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi. Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota kepolisian untuk persiapan rekonstruksi," tutur Argo.
"Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Kemudian beberapa kali adegan akan dipergakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan.
Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi. Pelaku juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya.[]