Terungkap Modus Orang Tua Bunuh Anak Kandung Usia 8 Tahun

Ilustrasi - Jenazah | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27) menganiaya anaknya hingga mengakibatkan kematian karena anaknya sulit belajar online.
"Ibu kandungya itu melakukan pemukulan lebih dari lima kali hingga anaknya Keysya Safiyah (8) kelas I SD meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris David Adhi Kusuma di Lebak, Senin.
Ia mengatakan, pelaku merasa kesal melihat anaknya sulit untuk belajar secara online.
Menurut dia, pelaku mulai mencubit dan memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu dan korban hingga terjatuh ke lantai. Melihat anak kembarnya itu tak berdaya merasa panik dan mengajak suaminya Imam Safi"e untuk pergi ke Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku suami isteri itu menggunakan sepeda motor dari Jakarta ke Lebak bersama adik kembarnya dengan membawa jasad anaknya dimasukkan dalam kardus.
Setelah tiba di kampung halaman, Rabu (26/8), pelaku ziarah ke neneknya, sekaligus menguburkan anaknya secara diam-diam di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak.
"Beruntung, warga mencurigai kuburan itu dan dibongkar ternyata jasad anak berikut pakaianya," katanya menjelaskan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku itu kerapkali melakukan penganiayaan terhadap Keysya Safiyah.
Bahkan, tim penyidik mendapat file di telpon genggam pelaku yang memperlihatkan foto korban dengan luka lebam di bagian mata dan bibir.
"Pelaku kerapkali melakukan penganiayaan jika anaknya kesulitan belajar secara online," katanya
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]