Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai di periksa penyidik di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). | AKURAT.CO/Sopian
Sebab Andi Irfan diduga turut serta menerima aliran dana dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau saya sudah mendesak, pasti akan ditetapkan tersangka. Kalau enggak ditetapkan, saya yang malu sendiri," kata Boyamin kepada AKURAT.CO, saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Untuk diketahui, sampai saat ini, Andi Irfan Jaya (AIJ) masih berstatus sebagai saksi. Politikus Nasdem ini baru 2 kali diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus.
baca juga:
Andi Irfan sebelumnya diketahui pernah pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama dengan Jaksa Pinangki. Kepergian keduanya guna bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra untuk menyerahkan proposal terkait pembentukan konsultan hukum dalam rangka pengurusan fatwa di MA.
"Kami mendesak Penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan Tersangka baru atas saksi AIJ dengan sangkaan pasal 55 atau 56 KUHP, terkait bersama-sama atau turut serta," ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
Peran Andi Irfan yang membuat jaksa Pinangki menerima suap atau janji dari Djoko Tjandra agar tidak di eksekusi setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK).
"Dikarenakan atas perannya Andi Irfan, maka tersangka jaksa PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," jelasnya.
"Kalau tidak turut serta ya membantu lah, biar utuh satu rangkaian bahwa ini yang dilakukan di Kuala Lumpur, kan siapa yang mengajak," tambah dia.
Andi Irfan, dikatakan Boyamin, membantu Pinangki dan pihak lain untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia dalam pengurusan fatwa di MA.
Untuk diketahui, tersangka Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga memberikan sejumlah dana sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. []