Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Selama ini Tidak Buron

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) | AKURAT.CO/Deni Muhtarudin
AKURAT.CO, Pengacara senior Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk untuk menjadi panasehat hukum terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Otto pun ngegas dengan menyatakan bahwa kliennya selama tidak buron.
Menurut Otto, di dalam putusan PK tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hanya disebutkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun.
"Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
baca juga:
Selain hanya tertera vonis hukuman dua tahun penjara, dalam putusan PK juga tertulis bahwa pengadilan menghukum Djoko Tjandra dengan dengan Rp 15 juta dan sudah dibayarkan. Hal lainnya adalah menyatakan adanya uang negara yang dirampas sekitar Rp 500 miliar.
"Berarti kan sifatnya deklarator, bukan kondemnator," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam. []