Usut Tuntas Mafia Hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan Imigrasi dalam Kasus Djoko Tjandra
DPR RI

Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat menghadiri serah terima dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di lobby Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (31/7/2020). Bareskrim Polri melimpahkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra yang ditangkap di Malaysia ke Kejaksaan Agung. Namun sementara ini terpidana masih dititipkan di Rutan Selamba cabang Mabes Polri. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap aparat keamanan. Saat Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penangkapan Djoko Tjandra mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Eva Yulian. Melalui kerjasama Police to police, Kepolisian mampu menangkap Djoko Tjandra dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia.
Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, Eva juga mengapresiasi Kapolri Jendral Idham Azis yang mampu menghukum oknum jendral yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.
"Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra, dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA 10 tahun yang lalu," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).
Politisi Partai NasDem itu meminta agar kepolisian melalui Bareskrim Polri untuk mengusut oknum yang membantu Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama oknum di Imigrasi.
Menurutnya, harus ada pengusutan di imigrasi. Kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia.
"Diduga, Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kal-Bar. Saya kira kepolisian dan kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum imigrasi di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu DjokTjan keluar masuk melalui jalur tikus," tegasnya.
Sementara, Eva menambahkan, penangkapan Djoko Tjandra barulah permulaan. Karena itu ia mendesak, jaringan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan Pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.
"Di komisi III, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. di Panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga," tandasnya. []