Ini 5 Pejabat yang Jadi Korban Karena Membantu Pelarian Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat menghadiri serah terima dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di lobby Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (31/7/2020). Bareskrim Polri melimpahkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra yang ditangkap di Malaysia ke Kejaksaan Agung. Namun sementara ini terpidana masih dititipkan di Rutan Selamba cabang Mabes Polri. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Pelarian Djoko Tjandra selama keluar masuk Indonesia selama beberapa bulan itu telah "memakan korban". Mulai dari oknum anggota polri, jaksa, serta Lurah yang telah membekingi dan membantu sang Djoker agar terbebas dari proses hukum.
Bermodalkan surat jalan palsu itu, Djoko Tjandra bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat komersil dan jet pribadi dari Pontianak ke Jakarta, begitupun sebaliknya. Surat jalan diterbitkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan diberikan surat keterangan bebas Covid-19.
Akibat perbuatanya, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJP PU) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
baca juga:
Kemudian Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra dan mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7/2020).
Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat terkait keluar masuknya buronan Kejaksaan Agung perkara hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Penyidik juga telah menahan Brigjen Prasetyo Utomo pada Kamis (30/7/2020) kemarin. Jenderal bintang satu ini terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan memfasilitasinya dengan surat jalan dan keterangan bebas Covid-19.
Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sejak Senin 27 Juli 2020 yang lalu. Dalam kasus ini, penyidik juga teleh menetapkan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.
Selain 3 jenderal polisi, hingga saat ini baru ada satu oknum jaksa yang ikut 'bermain mata' dengan Djoko Tjandra dengan melakukan pertemuan di Malaysia. Pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).
Tim jaksa bidang pengawasan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi etik dan disiplin berupa pencopotan dari jabatannya terhadap Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dicopot karena bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri disela-sela bepergian selama 9 kali. Bahkan jaksa Pinangki telah berfoto bersama dengan terpidana Djoko Tjandra. Hal tersebut berdasarkan keterangan Anita Kolopaking sebagai pengacara buronan terpidana perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga kuat telah bertemu dengan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra di luar negeri. Namun Hari tidak menjelaskan secara detail sudah berapa pertemuan tersebut.
Meski demikian, jaksa Pinangki telah melakukan bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019, tanpa adanya ijin dari pimpinan atau atasannya.
Menurut Hari, hal tersebut terungkap dan terbukti usai oknum Jaksa itu diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan beberapa hari yang lalu.
Selain itu Asep Subhan juga diduga membantu pelarian Djoko Tjandra dengan menerbitkan KTP elektronik milik buronan kasus Bank Bali tersebut.[]